Mulyawan, Muhammad (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Dalam Pelaksanaan Pinjaman (Studi Kasus Di Koperasi Karya Bahari Lombok Utara). Sarjana thesis, Universitas Kanjuruhan.
Full text not available from this repository.Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Bentuk perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang mengalami beku operasi belum memiliki perundang-undangan yang jelas, dimana tindakan yang dapat diambil adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh pengurus koperasi dalam penjelasan sebelum masyarakat menjadi anggota koperasi tentang ketentuan-ketentuan berdasarkan asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi, 2). Tanggung jawab koperasi yang mengalami beku operasi terhadap anggotanya adalah sebatas dari ketentuan yang berlaku dalam lingkup koperasi, sedangkan tindak pidana yang terjadi di dalam lingkup koperasi dapat di lakukan tindakan represif sesuai dengan tingkatan pertanggungjawaban hukum yang berlaku, namun sebelumnya dilakukan mediasi terlebih dahulu berdasarkan asas kekeluargaan yang menjadi dasar koperasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Karya bahari kepada anggotanya terbilang sangat mudah. Perjanjian dilakukan dengan tanpa jaminan. Pihak Koperasi karya bahari hanya mensyaratkan anggota Koperasi yang ingin meminjam wajib mengisi syarat-syarat yang di berikan koperasi. Mengenai perlindungan hukum terhadap Koperasi Simpan Pinjam khususnya Koperasi Karya Bahari hanya mengacu pada Peraturan Pemerintan No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum Terhadap Anggota |
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Divisions: | ?? Muhammad Mulyawan ?? |
Depositing User: | Petugas Perpus |
Date Deposited: | 23 Feb 2023 06:06 |
Last Modified: | 23 Feb 2023 06:06 |
URI: | http://repository.unikama.ac.id/id/eprint/5211 |
Actions (login required)
View Item |