TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PROSES PENUTUPAN PERKARA PIDANA PENIPUAN KARENA DALUWARSA (Studi Kasus Putusan Perkara No.48/Pid.Prap/2013/PN.Jkt.Sel)

SETIAWAN, THEOFILUS BUDI (2020) TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PROSES PENUTUPAN PERKARA PIDANA PENIPUAN KARENA DALUWARSA (Studi Kasus Putusan Perkara No.48/Pid.Prap/2013/PN.Jkt.Sel). Sarjana thesis, Universitas Kanjuruhan.

Full text not available from this repository.
Official URL: https://digilib.unikama.ac.id/index.php?p=show_det...

Abstract

Daluwarsa, yang memiliki makna lewat waktu dengan maksud untuk memberikan batasan waktu bagi seseorang dalam menuntut ataupun dalam menjalankan hukuman juga menjadi batasan waktu bagi lembaga hukum diindonesia untuk menyelesaikan suatu perkara pidana. Apabila suatu tindakan pidana dalam waktu yang agak lama karena beberapa kesulitan sehingga tidak diselidiki, maka perlahan ingatan masyrakat mulai hilang atas perbuatan yang pernah dilakukan oleh pelaku, dan agar kehidupan dari pelaku tidak selamanya terganggu dan terintimidasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimaan proses penyelesaian perkara pidana penipuan karena daluwarsa No.48/Pid.Prap /2013/PN.Jkt.Sel. Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan tindak pidana penipuan karena daluwarsa sesuai amar putusan perkara nomor No.48/Pid.Prap/2013/PN.Jkt.Sel.`Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, menggunakan data sekunder, Merupakan data yang diperoleh dari media baca, seperti kitab Undang-Undang pidanan, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan Amar putusan No.48/Pid.Prap/2013/PN.Jkt.Sel, Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, Seluruh bahan hukum yang sudah dikumpulkan kemudian diklarifikasi, diolah, dan dianalsis sehingga dapat dideskripsikan. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Karena Daluarsa, pada umumnya merupakan proses peradilan biasa, namun dalam kasusnya telah terjadi daluwarsa atau lewat waktu ,yang memberikan batasan untuk memperkarakan dipengadilan, dan Pertimbangan hukum adalah suatu pendapat yang berdasarkan pada mengenai dampak baik dan buruk suatu putusan oleh hakim, dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang dapat meringankan dakwaan ataupun yang memberatkan suatu dakwaan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: penutupan perkara pidana penipuan, daluwarsa.
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Petugas Perpus
Date Deposited: 01 Feb 2023 02:46
Last Modified: 01 Feb 2023 02:58
URI: http://repository.unikama.ac.id/id/eprint/4853

Actions (login required)

View Item View Item